Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB Amankan Tersangka TPPO

    Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB Amankan Tersangka TPPO
    Kabid Humas Polda NTB (kanan) dan Dirreskrimum Polda NTB (kiri) saat Konferensi pers, (13/12/2022)

    Mataram NTB - Seorang pria ( IS ) terpaksa ditamgkap tim Opsenal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada 9 Desember 2022 di Jakarta lantaran ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam sebuah Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus TPPO oleh Ditreskrimum Polda NTB di Command Center Polda NTB, (13/12/2022).

    "Tersangka ditangkap atas hasil penyelidikan tim opsenal kami setelah adanya laporan keluarga korban, "ucapnya.

    Sebelumnya, keluarga korban pada 23 November 2022 melaporkan ke Polres Dompu bahwa korban yang baru berusia 14 tahun tersebut direkrut oleh anak buah IS untuk di berangkatkan bekerja ke Arab Saudi pada Januari 2022.

    Korban yang baru Lulusan SD tersebut telah sempat bekerja di Arab Saudi kurang lebih 5 bulan. Karena mendapat perlakuan yang kurang baik, Korban mengabarkan keluarganya di Dompu (NTB). 

    "Keluarga Korban akhirnya menghubungi BP3MI dan melaporkan ke Polres Dompu, "ucap Artanto.

    Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya IS ditetapkan tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan, IS yang saat itu berada di Jakarta, kemudian setelah melakukan koordinasi, tersangka berhasil diamankan, dan saat ini telah berada di Rutan Polda NTB, "tutup Artanto.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan bahwa saat perekrutan korban, dilakukan oleh 2 anak buah tersangka yaitu NS dan SL. Namun atas hasil penyidikan keduanya (NS dan SL) saat ini sedang bekerja di luar negeri (Arab Saudi).

    "Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian luar negeri agar bagaimana kedua anak buah tersangka dapat diamankan, "tegas Teddy.

    Sebagai barang bukti tindak pidana tersangka, berikut diamankan 1 lembar boarding pass asli Qatar Airways pemberangkatan dari Jakarta - Doha, 1 lembar Boarding pass pemberangkatan dari Doha - Jeddah, 1 lembar Boarding pass Garuda Indonesia pemulangan dari Jedah - Jakarta, 1 lembar Boarding pass Air Asia pemulangangan dari Jakarta - Lombok.

    "Disamping barang bukti tersebut juga kami amankan beberapa berkas seperti KTP, KK, Akte kelahiran, Ijazah SMP yang kesemuanya diduga di palsukan, "jelasnya.

    Atas tindakannya, tersangka diancam Pasal 6, 10, 11 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman Penjara selama 15 tahun.(Adb)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hakim Perintahkan Baiq Isvie Hadir dalam...

    Artikel Berikutnya

    Rombongan Danrem 162/WB Ziarah Ke Taman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami