Sekda Minta BRIDA NTB Segera Berkoordinasi Terkait Pabrik Mini Yang Akan Segera Beroperasi

    Sekda Minta BRIDA NTB Segera Berkoordinasi Terkait Pabrik Mini Yang Akan Segera Beroperasi

    Mataram NTB - Guna mengoptimalkan Pabrik Mini Feedmill Seed Processing dan Corn Dryer di Kawasan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) NTB, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, MM, beserta stakeholders terkait, mengadakan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB, Mataram pada Rabu (18/5).

    Miq Gita panggilan akrab Sekda, mengatakan pembangunan pabrik mini Feed Mill, Seed Processing dan Corn Dryer di kawasan BRIDA NTB merupakan hal yang penting.  Tak lupa juga ia menegaskan untuk segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholders agar pabrik ini segera bisa dimanfaatkan.

    “Untuk BRIDA NTB, segera melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait, baik dalam hal penyususnan SOP hingga penyusunan SK tim untuk pemanfaatan aset Mini Feedmill Seed Processing dan Corn Dryer, ” tegasnya.

    Pabrik mini feedmill ini sendiri merupakan  pilot project guna menumbuhkan industri pakan ternak di NTB. Seperti diketahui, sumber daya yang dimiliki NTB mampu mewujudkan siklus, lengkap pengolahan jagung dari produksi benih sampai ke pakan ternak atau industri makanan.

    Pada kesempatan ini turut hadir mengikuti rapat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB serta dihadiri juga oleh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTB yang terkait.(Adb)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Kemajuan Daerah, Kanwil Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Keluarga Bebas Narkoba, TP PKK...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami