Mahasiswi Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi, Diduga Curi IPhone Teman Satu Kos

    Mahasiswi Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi, Diduga Curi IPhone Teman Satu Kos
    Terduga Pelaku Pencurian I-Phone milik rekannya Satu tempat Kos. (05/11/2024)

    Mataram NTB - Seorang Mahasiswi (HMS), 22 tahun Asal Kabupaten Lombok Timur terpaksa harus pasrah dibawa Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian Iphone 11 milik rekannya yang tinggal satu Kos-kosan. 

    Selain HMS, seoarang Pria berinisial A (25) asal Cakranegara Kota Mataram juga ikut diamankan atas dugaan ikut serta dalam pertolongan jahat. A menerima / membeli I-Phone 11 tersebut dari HMS. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k., menjelaskan hal tersebut kepada media ini, Selasa (05/11/2024). 

    Dijelaskan, pengungkapan terduga Pencurian HP dan terduga pertolongan jahat tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kasus Pencurian tersebut. 

    “Peristiwa ini terjadi akhir Agustus lalu sekitar pukul 17:30 wita di kamar Kos Korban yang juga Mahasiswi yang tinggal di Kos-kosan wilayah Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, dimana saat itu korban meninggalkan HP Iphone nya disebelah tempat tidurnya dalam keadaan ngecas yang kemudian ditinggal tidur oleh korban, “ucap Kanit Jatanras. 

    Saat itu lanjutnya, Korban baru pulang Kuliah, karena lelah korban tertidur di sebelah HP I-Phone 11 miliknya yang sedang di Cass. Setengah jam kemudian sekitar pukul 18:00 wita, korban terbangun dan melihat HP nya sudah tidak ada. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya mencoba mencarinya namun tidak ketemu. 

    Dari keterangan terduga HMS, ia mengakui telah mengambil HP Korban lalu kemudian di jual ke salah satu Conter HP yang Kala itu diterima sdr. A dengan harga Rp. 4.500.000., Sementara dari keterangan terduga uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

    “Saat ini Terduga pelaku Pencurian dan terduga pertolongan jahat serta barang bukti berupa HP jenis IPhone 11 milik korban sudah diamankan di Mapolresta Mataram, “ucapnya.

    “ Karena minimnya petunjuk proses pengungkapan sedikit terkendala, namun berkat kerja keras tim Opsnal kita, terduga akhirnya berhasil kita amankan, “tambahnya.

    Atas kejadian ini para terduga dijerat pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 162/WB Tutup Secara Resmi Kejuaraan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Beserta Kapolres Jajaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami