Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan

    Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan

    Lombok Tengah NTB - Menyikapi berbagai dinamika penegakan hukum terutama kasus kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh banyak elemen masyarakat kepada aparat penegak hukum di wilayah provinsi NTB akhir akhir ini publik banyak disuguhkan dengan berbagai drama penuh intrik bahkan beraroma konspirasi dan intervensi.

    Menyikapi hal itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB Lalu. Wink Haris mengatakan 

    Lolosnya banyak pejabat penyelenggara negara yang masih berstatus aktif dari tingkat desa sampai ke provinsi membuktikan bahwa penegakan hukum di daerah ini masih diskriminatif dan tebang pilih. 

    "Banyaknya pejabat  daerah di NTB ini yang terlihat masih aktif meskipun telah banyak dugaan dan bukti penyelewengan, "jelas Lalu Wink.

    Kasus mantan kepala dinas PUPR Lombok timur yang akhirnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, kata dia adalah salah satu contohnya bagaimana hukum tidak bisa berbuat banyak ketika berhadapan dengan pejabat birokrasi. Memang Sulit membuktikan adanya permainan dalam perjalanan kasus dugaan korupsi tersebut tetapi setidaknya publik meyakini bahwa aroma tidak sedap itu ada.

    Lanjutnya, Kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Praya yang sudah bergulir dalam satu tahun ini di kejaksaan negeri Praya juga seperti jalan di tempat tanpa progres apapun selain pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan dengan dibumbui acara geledah ruangan dan penyitaan dokumen dokumen yang diperlukan, pada akhirnya sepi kembali. Aroma busuk pun bertebaran kemana mana, bahwa seolah semua by design  dan by order. 

    Stagnansi perjalanan proses hukum kasus korupsi yang menyeret para pejabat daerah di APH seperti hal biasa saja, akan beda jika hal itu dilakukan oleh mantan pejabat yang tidak lagi punya akses untuk memainkan kekuasaan jabatan serta kekuatan relasi dan amunisi.

    Belum lagi jelas Lalu Wink, perkara dugaan Korupsi yang menjerat wakil Bupati Lombok Utara yang kini disidik kejaksaan Tinggi NTB, dengan status tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD yang merugikan negara hingga 1, 7 miliar rupiah yang disidik hingga berkas Mereka dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan hanya untuk empat orang tersangka minus Wabup Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang bahkan untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka saja tidak pernah dilakukan oleh Kejati NTB.

    Potret penegakan hukum yang sama sekali jauh dari semangat equality before the law yang dipertontonkan dengan sangat telanjang ini secara tidak langsung memberikan gambaran bagaimana suramnya harapan hukum bisa berlaku adil bagi semua dapat diwujudkan di bumi seribu masjid ini.

    "Kalau begini kan tidak mungkin bisa kita wujudkan keadilan seperti yang kita harapkan dalam UUD 1945, "katanya.

    Maka tidak heran jika ke depannya praktek praktek korupsi akan semakin merajalela karena muncul apatisme masyarakat untuk mau tahu dan peduli atas praktek praktek korupsi yang terjadi di sekitar mereka, karena pada akhirnya masyarakat akan sadar jika melaporkan oknum pejabat kepada aparat penegak hukum hanyalah pekerjaan yang sia sia, karena toh pada akhirnya dengan kekuatan lobi lobi, relasi dan amunisi akan mementalkan semua ekspektasi untuk tegaknya hukum dan keadilan. "Tutup Lalu Wink Haris".(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ternyata Ini Alasan Terlihat Seperti Terlantar...

    Artikel Berikutnya

    Bang Zul : Jadikan Organisasi Sebagai Tempat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami