Di Acara Ngobrol Santai, Kepala BBPOM Mataram dan Kadis Kesehatan NTB Paparkan Bahaya AMR

    Di Acara Ngobrol Santai, Kepala BBPOM Mataram dan Kadis Kesehatan NTB Paparkan Bahaya AMR
    Kepala Balai Besar POM Mataram (Kanan) dan Kepala Dinas Kesehatan NTB (Kiri) saat Ngobrol Santai Bersama BBPOM Mataram, Rabu (03) 07/2024)

    Mataram NTB - Dalam rangka mengoptimalkan penyebaran informasi terkait Obat dan Makanan kepada masyarakat luas, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mataram menggelar Ngobrol Santai bersama Media, Rabu (03/07/2024) 

    Ngobrol Santai dengan mengangkat Tema “Anti Mikrobial Resistace (AMR), Silent Pandemic yang mengancam Jiwa” ini berlangsung di Aula Balai Besar POM Mataram yang dihadiri oleh berbagai media (cetak, Elektronik dan online) dengan menghadirkan pembicara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Kepala Balai Besar POM Mataram. 

    Kepala Balai Besar POM Mataram Yosef Dwi Irwan dalam paparannya menerangkan tentang Antimikroba, Bahaya Antimikroba hingga kepada upaya Balai Besar POM Mataram melakukan pengendalian Resistensi Antimikroba. 

    Dikatakan Yosef sapaan akrab Kepala Balai, bahwa Ngobrol Santai bersama Media, menurutnya merupakan Mitra kerja yang sangat penting dan strategis dalam rangka shering informasi secara luas. Karena melalui media, diharapkan masyarakat mengetahui seputar informasi terkait tugas apa saja yang di jalankan Balai Besar POM Mataram. 

    Disamping itu segala bentuk Obat dan makanan yang berbahaya serta dampak bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu melalui media dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga diharapkan mampu melakukan langkah pencegahan. 

    Menurutnya, AMR adalah salah satu penyebab utama kematian global. Di tahun 2019 jumlah kematian akibat AMR di seluruh dunia mencapai 4, 95 juta jiwa, dimana 1, 27 juta jiwa kematia disebabkan langsung oleh AMR. Kematian yang disebabkan AMR jauh lebih tinggi dibandingkan kematian yang disebabkan oleh HIV/Aids dan Malaria. 

    Dari apa yang dibahas dalam Ngobrol santai tersebut, Kepala Balai menghimbau kepada masyarakat agar Mengkonsumsi Obat Antimikriba harus menggunakan resep dokter. 

    Sebagai upaya pencegahan, Balai Besar POM memberdayakan masyarakat dengan mengarahkan seluruh Apotik, klinik dan Rumah sakit agar memberikan himbauan pencegahan dengan memasang spanduk / bener yang secara jelas terbaca oleh pasien pada saat membeli obat ataupun berobat. 

    Sementara itu dr. H. Lalu Hamzi Fikri, selaku Kadis Kesehatan Provinsi NTB pada kesempatan tersebut mempertegas bahwa apa yang dipaparkan Balai Besar POM tentang Antimicroba sangat benar. Penggunaan obat-obatan tertentu sangat dianjurkan menggunakan resep dokter, termasuk bila ingin membeli Antibiotik. 

    Untuk mencegah terjadinya penyakit akibat mengkonsumsi Antimikroba tidak dengan resep dokter, Dinas Kesehatan juga telah melakukan berbagai upaya terutama sosialisasi kepada masyarakat. 

    Menurutnya tidak semua penyakit yang umum diderita masyarakat penyembuhannya dengan mengkonsumsi obat Antimikroba seperti antibiotik, oleh karena itu pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala RSUD Provinsi NTB ini menekankan agar mengkonsumsi obat antimikroba itu harus dengan anjuran dokter / resep dokter. 

    AMR ini terjadi akibat penggunaan dan penyalahgunaan Antimikroba yang berlebihan. Yang tergolong dalam Antimikroba diantaranya : Antibiotik, Antivirus, Antijamur, dan Anti parasit. Obat ini biasanya digunakan untuk mencegah dan mengobati infeksi pada manusia, hewan dan tanaman. 

    Lanjutnya AMR ini terjadi manakala bakteri, virus, jamur dan parasit berubah seiring berjalannya waktu dan tidak lagi merespon obat-obatan tersebut sehingga infeksi menjadi lebih sulit diobati. Keadaan ini akan berdampak buruk karena dapat meningkatkan resiko penyebaran penyakit, atau penyakit menjadi lebih parah atau bahkan dapat menimbulkan kematian. 

    “Untuk itu kemana Obat Antimikroba itu harus dikonsumsi atau dibeli dengan resep dokter, “ tutupnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sidang 105 M Berlanjut, Kejaksaan dan Kemenkeu...

    Artikel Berikutnya

    Hingga Pertengahan 2024 PPNS Balai Besar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami